Pasal 94
(1) IPB melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan manajemen IPB.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
IPB dapat melakukan investasi dalam badan/satuan usaha komersial.
(3) Investasi pada badan/satuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai-nilai luhur IPB, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset IPB yang dapat diinvestasikan untuk
mendirikan satuan usaha komersial setiap tahunnya tidak melebihi 5% (lima persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan IPB.
(7) Investasi IPB hanya boleh dilakukan oleh Rektor IPB
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi
dan pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Pengadaan Barang/Jasa
