PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 93
(1) Belanja IPB terdiri atas unsur-unsur biaya sesuai
dengan struktur biaya yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Belanja IPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikelompokkan dalam belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, belanja subsidi, dan belanja lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan IPB.
(3) Belanja IPB direalisasikan dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pendanaan yang akan diterima.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Investasi
