PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 92
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan IPB merupakan
penjabaran dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
rencana kerja IPB;
anggaran . . .
- anggaran IPB; dan
- proyeksi keuangan pokok.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan disahkan oleh
MWA paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan.
Bagian Ketiga Pembiayaan
