Pasal 91
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh IPB yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain . . .
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- pendapatan dari badan/satuan usaha IPB;
- kerjasama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
- sumber lain yang sah.
(3) Penerimaan IPB dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan IPB yang dikelola secara otonom.
(4) Penerimaan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) IPB dapat menerima melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(6) Pengelolaan dana IPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan pola pengelolaan keuangan yang diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kedua Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
