PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 90
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan,
berlaku peraturan internal IPB.
(2) Peraturan internal IPB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi peraturan:
- MWA;
- Rektor;
- SA;
- DGB; dan
- Dekan/kepala lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembentukan peraturan internal IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan MWA.
