PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 89
(1) Warga IPB yang melanggar kode etik dan aturan yang
berlaku di IPB dikenakan sanksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sanksi dan tata
cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
