PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 88
Kode etik berlaku bagi seluruh warga IPB dan mengharuskan setiap warga IPB untuk berperilaku:
- jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan;
- sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan berpakaian;
- berdisiplin dalam melaksanakan tugas-tugas IPB;
- menghargai kemajemukan;
- menghargai hak kekayaan intelektual;
- menjaga dan memelihara fasilitas kampus;
- menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis;
- patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan
- menjaga nama baik dan integritas IPB.
Pasal 89 . . .
