PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 87
(1) Pengawasan atas penyelenggaran IPB dilakukan oleh
MWA.
(2) Pengawasan internal pengelolaan keuangan IPB
dilakukan oleh KA yang bertindak untuk dan atas nama MWA.
(3) Pengawasan eksternal pengelolaan keuangan IPB
dilakukan secara independen oleh Kantor Akuntan Publik.
