PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 86
(1) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi
dilakukan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan IPB atas dasar kriteria mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akreditasi . . .
(3) Akreditasi program studi dan akreditasi institusi
sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
