PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 85
(1) Standar penyelenggaraan akademik IPB mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar penyelenggaraan akademik IPB
dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan IPB.
(3) Standar penyelenggaraan akademik IPB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) IPB melakukan evaluasi pelaksanaan standar
penyelenggaraan akademik secara berkala.
