PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 84
(1) Sistem penjaminan mutu pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh IPB; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
