Pasal 83
(1) IPB mengembangkan sistem penjaminan mutu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjaminan mutu dilaksanakan secara sistemik,
terencana, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan,
evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang secara periodik dievaluasi untuk diperbaiki.
(4) Sistem penjaminan mutu mengacu pada sistem
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) didasarkan pada Pangkalan Data IPB.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penjaminan mutu dengan Peraturan Rektor.
Pasal 84 . . .
