PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 81
(1) Mahasiswa IPB berhimpun dalam 1 (satu) organisasi
bernama Keluarga Mahasiswa IPB (KM IPB).
(2) Penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan
diarahkan untuk membangun keprofesian, karakter kepemimpinan, kecerdasan emosional dan spiritual, minat dan bakat, dan sikap inklusif.
(3) Organisasi KM IPB bersifat internal serta bebas dari
pengaruh dan intervensi partisan dan/atau partai politik.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan organisasi
kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
