PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 80
(1) Setiap mahasiswa IPB berkewajiban:
- menjunjung tinggi nilai dan etika IPB;
- mematuhi kode etik sivitas akademika IPB dan peraturan perundang-undangan; dan
- menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai Peraturan Rektor.
(2) Mahasiswa tidak boleh menyelenggarakan aktivitas
kemahasiswaan yang bersifat partisan di dalam kampus.
(3) Mahasiswa yang melakukan aktivitas partisan di luar
kampus dilarang menggunakan atribut IPB.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
Mahasiswa IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
