Pasal 79
(1) IPB memberikan kesempatan kepada seluruh warga
negara Indonesia untuk menjadi mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warga negara asing dapat diterima menjadi
Mahasiswa jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh
pendidikan, pengajaran, dan kebebasan akademik dari IPB.
(4) Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
(5) Kegiatan kurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan
serangkaian kegiatan terstruktur dalam bentuk kurikulum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
(6) Kegiatan kokurikuler pada ayat (4) dilakukan dengan
kegiatan terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan suatu program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
(7) Kegiatan ekstrakurikuler pada ayat (4) dapat
dilakukan oleh mahasiswa dan/atau organisasi kemahasiswaan sebagai penunjang kompetensi lulusan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 80 . . .
