PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 78
(1) IPB memberikan kesempatan kepada pegawai yang
memiliki kepakaran dan/atau kompetensi untuk berperan serta dalam pembangunan nasional atau berkiprah di lembaga dunia dengan tetap membawa dan menjaga nama baik IPB.
(2) Peran dan kiprah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penugasan pegawai dengan mendapat ijin dari Rektor.
(3) Penugasan Dosen dan Tenaga Kependidikan yang
memiliki status pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
Dosen dan Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh . . .
Bagian Kesepuluh Mahasiswa dan Alumni
