PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 77
(1) Penilaian kinerja pegawai dikembangkan dengan
menerapkan prinsip obyektif, adil, transparan, dan akuntabel yang mampu memberikan umpan balik bagi peningkatan kinerja individu dan institusi.
(2) Penilaian kinerja pegawai dilakukan secara berkala
dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan IPB dan ketentuan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja
pegawai diatur dengan Peraturan Rektor.
