PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 76
(1) Pembinaan dan pengembangan pegawai bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi bidang keilmuan, kompetensi professional, dan kematangan emosional untuk pengembangan profesi dan/atau karier.
(2) Guru Besar berkewajiban membina Dosen di
departemennya yang mempunyai jenjang jabatan fungsional di bawahnya dalam bidang Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Pembinaan . . .
(3) Pembinaan dan pengembangan pegawai dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
