PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 75
(1) Setiap pegawai berhak memperoleh remunerasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pegawai yang telah mencapai batas usia
pensiun berhak mendapatkan hak pensiun atau pesangon sesuai status kepegawaiannya.
