PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 74
(1) Setiap pegawai wajib setia dan taat terhadap
ketentuan peraturan perundangan dan ketentuan yang ditetapkan oleh IPB.
(2) Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas dengan
penuh rasa tanggung jawab, menjaga semangat korsa, menjunjung norma dan etika akademik, serta budaya organisasi.
(3) Dalam kedudukan dan tugasnya, setiap pegawai
harus bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.
(4) Ketentuan mengenai sanksi bagi pegawai yang
melanggar kewajiban yang ditetapkan diatur dengan Peraturan Rektor.
