PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 73
(1) Pengelolaan pegawai di lingkungan IPB untuk
kepentingan akademik maupun nonakademik dilaksanakan berdasarkan bidang keahlian dan kompetensi, serta menggunakan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengelolaan pegawai IPB diatur dengan Peraturan Rektor.
