PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 72
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
IPB setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pemberhentian, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan, serta penghargaan dan perlindungan untuk Dosen IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
