PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 71
(1) Pegawai IPB terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai . . .
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan/atau
- pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai IPB.
(4) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
