PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 70
(1) Divisi berfungsi sebagai pelaksana pengembangan
keilmuan, pelayanan mata kuliah, dan pengelolaan sumber daya manusia sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.
(2) Divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi yang
diangkat oleh Rektor.
(3) Kepala divisi bertanggung jawab kepada Ketua
Departemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tugas dan wewenang kepala divisi diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan Ketenagaan
