PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 69
(1) Departemen merencanakan, melaksanakan dan
mengendalikan mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.
(2) Departemen merencanakan, melaksanakan, dan/atau
mendukung kegiatan pendidikan program studi sarjana, program studi pascasarjana, dan/atau pendidikan profesi.
(3) Pimpinan Departemen mengkoordinasikan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian mutu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan mandat dan lingkup keilmuan tertentu.
(4) Ketua Departemen bertanggung jawab kepada Dekan.
