PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 68
(1) Senat Fakultas merupakan organ normatif pada
tingkat Fakultas.
(2) Senat Fakultas terdiri atas:
- Dekan;
- wakil Dekan;
- ketua Departemen;
- Guru Besar; dan
- 2 (dua) orang wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih dari setiap Departemen.
(3) Pimpinan Fakultas dan ketua Departemen tidak
dapat dipilih sebagai ketua atau sekretaris senat Fakultas.
(4) Senat Fakultas mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut:
- menyusun dan menetapkan norma dan tolok ukur pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan IPB;
- pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penjaminan serta pengendalian mutu pendidikan akademik dan profesi;
- memberi masukan kepada pimpinan Fakultas dan Departemen dalam penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengajukan calon Dekan kepada Rektor; dan
- memberi persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik Dosen ke Guru Besar dan pertimbangan untuk kenaikan jabatan akademik Dosen ke lektor kepala kepada Dekan.
Pasal 69 . . .
