Pasal 67
(1) Fakultas berfungsi menyelenggarakan kegiatan dan
penjaminan mutu akademik pada tingkat pendidikan sarjana, magister, dan doktor serta dharma lain dari tridharma dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
(2) Sekolah pascasarjana mengkoordinasikan
pelaksanaan pendidikan tingkat pascasarjana untuk program studi monodisiplin serta dapat menyelenggarakan program tersebut yang bersifat interdisiplin atau multidisiplin di dalam IPB maupun dengan perguruan tinggi lain.
(3) Sekolah vokasi melaksanakan kegiatan pendidikan
vokasi tingkat diploma, dan dapat menyelenggarakan pendidikan sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan di lingkungan IPB.
(4) Fakultas dapat menyelenggarakan kegiatan dan
penjaminan mutu akademik pada pendidikan profesi bekerjasama dengan organisasi profesi atau Pemerintah.
(5) Pimpinan Fakultas mengkoordinasikan
penyelenggaraan dan penjaminan mutu kegiatan akademik dan profesi sesuai dengan mandat dan ruang lingkup keilmuan tertentu.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan
wewenang Fakultas dan Sekolah diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kedelapan Senat Fakultas
