PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 64
KA IPB memiliki tugas dan wewenang:
menetapkan kebijakan audit eksternal dalam bidang nonakademik;
mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal IPB;
mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal;
mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada MWA atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal;
mengusulkan auditor eksternal untuk ditetapkan oleh MWA;
melakukan . . .
- melakukan penelaahan atas efektivitas dan kinerja audit internal IPB; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB.
Bagian Ketujuh Fakultas
