PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 65
(1) Organisasi Fakultas :
- Fakultas terdiri atas pimpinan Fakultas, Senat Fakultas, Departemen, dan divisi;
- Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) orang wakil Dekan;
- Dekan bertanggung jawab kepada Rektor;
- wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan;
- senat Fakultas dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris;
- Departemen dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris;
- Departemen paling sedikit terdiri atas 2 (dua) divisi; dan
- divisi dipimpin oleh seorang kepala divisi.
(2) Selain Fakultas, IPB dapat membentuk sekolah atau
nama lain sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa Sekolah pascasarjana, Sekolah vokasi, atau sekolah lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
penggabungan, pemisahan, perubahan nama, dan pembubaran Fakultas, Departemen, dan divisi diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 66 . . .
