PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 63
(1) KA merupakan perangkat MWA yang menjalankan
fungsi pengawasan nonakademik dengan melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB.
(2) KA dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
MWA.
(3) Anggota KA paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang
yang menguasai bidang akuntansi dan pengelolaan keuangan, tata kelola perguruan tinggi, peraturan perundang-undangan pendidikan tinggi, dan pengelolaan barang milik negara, dan dipimpin oleh salah seorang anggota MWA.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta mekanisme kerja KA ditetapkan dengan Peraturan MWA.
