PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 60
(1) Anggota SA yang berhenti sebelum masa tugasnya
berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.
(2) Pengangkatan . . .
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA antar
waktu disahkan oleh MWA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian
antar waktu diatur dengan Peraturan SA.
Bagian Kelima Dewan Guru Besar
