PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 61
(1) Anggota DGB terdiri atas Guru Besar Tetap dan Guru
Besar Emeritus.
(2) DGB dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota DGB.
(3) DGB dalam melaksanakan tugasnya dapat
membentuk komisi dan panitia ad hoc.
