PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 59
(1) Anggota SA dengan status karena jabatan akan hilang
keanggotaannya apabila:
- berhenti menduduki jabatannya;
- ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan dalam dugaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
- melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA; atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2) Anggota SA perwakilan Dosen akan hilang
keanggotaannya apabila:
- menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang memerlukan waktu penuh di luar IPB atau ditugaskan di luar negeri lebih dari 6 (enam) bulan;
- ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan dalam dugaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
- melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik, tindakan asusila atau ketentuan SA lainnya yang ditetapkan dalam sidang SA;
- berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua SA dengan alasan yang dapat diterima;
- berhenti sebagai Dosen IPB; atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.
