PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 58
(1) Persyaratan bagi anggota SA yang merupakan
perwakilan Dosen adalah:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap IPB dan tidak sedang menjabat pimpinan atau ditugaskan di luar IPB selama 6 (enam) bulan atau lebih;
- sehat jasmani dan rohani;
- loyal, memiliki dedikasi, komitmen dan disiplin tinggi; dan
- minimal menduduki jabatan lektor kepala.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota SA yang mewakili Dosen diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 59 . . .
