Pasal 57
(1) SA beranggotakan Rektor, wakil Rektor, Dekan,
kepala lembaga, dan perwakilan Dosen.
(2) Jumlah anggota SA yang mewakili Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah anggota SA yang keanggotaannya karena jabatan.
(3) Perimbangan . . .
(3) Perimbangan jumlah anggota dan komposisi
keanggotaan SA yang mewakili Dosen diatur dengan Peraturan SA.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota SA
disahkan oleh MWA.
(5) SA dipimpin oleh seorang Ketua, dan dibantu oleh
seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(6) Anggota SA dengan status karena jabatan tidak dapat
dipilih menjadi pimpinan SA.
(7) SA dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk
komisi dan panitia ad hoc.
(8) Anggota SA mempunyai masa tugas selama 5 (lima)
tahun, dan bagi anggota yang mewakili Dosen dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
