PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 56
SA memiliki wewenang :
merumuskan dan menetapkan norma dan kebijakan akademik;
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan akademik yang dilakukan oleh Rektor;
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberikan . . .
- memberikan persetujuan atas usulan pengangkatan Guru Besar dan lektor kepala;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran norma dan etika akademik;
- memberikan masukan kepada MWA perihal aspek akademik dalam rangka penetapan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
- memberikan masukan kepada MWA perihal hasil evaluasi kinerja Rektor;
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
- memilih anggota MWA dari unsur Dosen dan Masyarakat;
- mengusulkan anggota MWA kepada Menteri untuk ditetapkan;
- memberikan penilaian atas kinerja anggota MWA;
- memberikan persetujuan atas pembentukan, perubahan, penghapusan, dan perubahan nama fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan pusat, departemen dan divisi, serta program studi; dan
- bersama MWA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta.
