PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 55
(1) Dalam hal Rektor berhalangan tetap, MWA
menetapkan salah satu wakil Rektor untuk menjabat sebagai Rektor sampai akhir masa jabatan berdasarkan usulan SA.
(2) Dalam hal wakil Rektor berhalangan tetap, MWA
menetapkan wakil Rektor pengganti sampai akhir masa jabatan berdasarkan usulan Rektor.
Bagian Keempat Senat Akademik
