PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 54
(1) Rektor dan wakil Rektor diberhentikan apabila:
berakhir masa jabatannya atau telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh SA dan/atau MWA;
wakil Rektor tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan Keputusan Rektor;
melakukan tindakan melanggar hukum pidana yang ditetapkan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap;
melakukan tindakan melanggar norma dan etika akademik, tindakan asusila, atau ketentuan SA lainnya yang ditetapkan dalam sidang pleno SA;
berhenti . . .
- berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh MWA untuk Rektor atau yang dapat diterima oleh Rektor untuk Wakil Rektor;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4); atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberhentian Rektor dan wakil Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
