PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 53
(1) Rektor dan wakil Rektor diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(2) Rektor bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Rektor dan wakil Rektor diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian antar waktu Rektor dan Wakil Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
