PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 52
(1) Calon Rektor harus memenuhi persyaratan:
- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan doktor;
- memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;
- memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik, dan kemampuan manajerial perguruan tinggi;
- bersifat inklusif dan mengayomi;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
- memiliki jiwa kewirausahaan; dan
- tidak pernah di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:
belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi wakil Rektor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Dosen tetap dengan status pegawai negeri sipil;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan doktor;
memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
dapat bekerja secara sinergis dengan Rektor;
memiliki integritas, komitmen, kepemimpinan akademik dan kemampuan manajerial perguruan tinggi;
berwawasan . . .
- berwawasan luas dalam bidang yang akan menjadi tugasnya; dan
- tidak pernah di pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
