Pasal 51
Rektor memiliki wewenang:
menyusun dan/atau menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
menyusun dan melaksanakan rencana strategis dan rencana jangka panjang;
menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
mengelola kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan fakultas atau nama lain yang sejenis, lembaga dan pusat, serta departemen dan divisi setelah mendapat persetujuan dari SA;
melakukan pembentukan, perubahan, dan penghapusan program studi, program keahlian khusus, dan program keahlian terapan setelah mendapat persetujuan dari SA;
mengusulkan . . .
- mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian wakil Rektor kepada MWA;
- mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit di bawah Rektor;
- menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan SA;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan sistem manajemen perguruan tinggi;
- bersama MWA menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak yang berkepentingan;
- mengusulkan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke lektor kepala dan Guru Besar kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SA;
- menetapkan jabatan fungsional Dosen menjadi asisten ahli dan lektor;
- membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya;
- bersama MWA, SA, dan DGB menyusun dan menyetujui rancangan statuta atau perubahan statuta; dan
- melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52 . . .
