PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 50
(1) Rektor dalam memimpin penyelenggaraan dan
pengelolaan IPB dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor membantu pelaksanaan tugas Rektor
dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumber daya, administrasi, kemahasiswaan, pengembangan, dan kerjasama.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah wakil Rektor dan pembagian bidang tugasnya
ditentukan oleh Rektor.
(4) Rektor dan wakil Rektor dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
- pimpinan atau jabatan struktural pada lembaga pendidikan tinggi lain;
- pimpinan badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan IPB;
- jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan IPB.
