PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 49
(1) Anggota MWA yang berhenti sebelum masa tugasnya
berakhir diganti melalui pergantian antar waktu.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA
antar waktu ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergantian
antar waktu anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketiga Rektor
