PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 48
(1) Anggota MWA akan kehilangan keanggotaannya
apabila:
berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima atau karena berakhir masa jabatannya;
memperoleh penilaian kinerja tidak baik berdasarkan hasil evaluasi SA;
ditetapkan . . .
- ditetapkan menjadi terdakwa oleh pengadilan dalam dugaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
- melakukan tindakan asusila yang ditetapkan dalam sidang MWA berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- menjadi Wakil Rektor, Dekan, atau kepala lembaga di IPB; dan/atau
- berhalangan tetap atau meninggal dunia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara untuk
penetapan kehilangan keanggotaan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan Peraturan MWA.
