PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 47
Ketua, wakil Ketua, dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
- pejabat pada jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
- pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan IPB.
