PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 46
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
yang mewakili dari unsur Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara.
(3) Anggota MWA, kecuali Menteri, dan Rektor,
mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan larangan rangkap jabatan.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
