PP
STATUTA INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Pasal 45
(1) Masa jabatan anggota MWA selama 5 (lima) tahun.
(2) Masa jabatan anggota MWA dari unsur Mahasiswa
selama 1 (satu) tahun.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA
ditetapkan oleh Menteri atas usul dari SA.
(4) Ketua MWA dibantu oleh seorang Wakil Ketua, dan
seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh anggota MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Pasal 46 . . .
