Pasal 44
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
(2) Unsur MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang Menteri;
- 1 (satu) orang Rektor;
- 8 (delapan) orang mewakili unsur SA;
- 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan;
- 1 (satu) orang mewakili unsur Mahasiswa;
- 1 (satu) orang mewakili unsur alumni; dan
- 4 (empat) orang mewakili unsur masyarakat.
(3) Persyaratan bagi anggota MWA adalah:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
memiliki kesanggupan dan komitmen untuk mengembangkan dan memelihara keberlanjutan IPB;
memiliki . . .
- memiliki komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri IPB;
- memiliki reputasi nasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber daya IPB;
- mempunyai kemampuan menggalang hubungan sinergis antara IPB dengan masyarakat dan Pemerintah; dan
- tidak berafiliasi pada partai politik, kecuali Menteri.
(4) Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk
wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(5) Anggota MWA dari unsur SA dan unsur masyarakat
dipilih oleh SA.
(6) Anggota MWA dari unsur Tenaga Kependidikan dipilih
oleh SA atas usulan Tenaga Kependidikan.
(7) Anggota MWA dari unsur Mahasiswa dipilih oleh SA
atas usulan Keluarga Mahasiswa IPB.
(8) Anggota MWA dari unsur alumni diusulkan oleh
himpunan alumni IPB.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan SA.
