Pasal 43
(1) MWA memiliki wewenang:
menetapkan kebijakan umum dan rencana jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
menetapkan rencana strategis 5 (lima) tahun serta rencana kerja dan anggaran tahunan IPB yang diusulkan oleh Rektor;
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan bidang nonakademik IPB;
memperhatikan aspirasi internal IPB antara lain dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal antara lain dari Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan IPB;
memelihara dan meningkatkan kesehatan keuangan IPB;
memberikan persetujuan atau ratifikasi terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan aset strategis IPB yang dibuat oleh Rektor dengan pihak lain;
bersama organ IPB lainnya, menyusun, dan memberikan laporan tahunan kepada Menteri dan pihak lain yang berkepentingan;
memberikan masukan dan pendapat tentang pengelolaan IPB kepada Menteri;
memberi keputusan akhir atas permasalahan IPB yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain sesuai dengan kewenangan masing-masing;
bersama . . .
- bersama SA, Rektor, dan DGB, menyusun dan menyetujui rancangan perubahan statuta untuk diusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri;
- mengesahkan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan dan anggota SA, serta pimpinan DGB;
- menetapkan tata cara pemilihan Rektor berdasarkan usulan SA; dan
- mengangkat dan memberhentikan Rektor dan wakil Rektor.
(2) Dalam hal penyelesaian permasalahan IPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak dapat diselesaikan oleh MWA, maka penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, MWA dapat
membentuk komisi dan/atau panitia ad hoc.
