Pasal 42
(1) Rektor sebagai pemimpin IPB dibantu paling banyak
oleh 4 (empat) orang Wakil Rektor, dan seorang Sekretaris Institut.
(2) Rektor membawahi:
- sekretariat institut;
- unsur pelaksana akademik;
- unsur pelaksana administrasi;
- unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal;
- unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- unsur penunjang akademik dan nonakademik;
- satuan usaha; dan
- satuan pengelola dana lestari.
(3) Unsur pelaksana akademik terdiri atas Fakultas atau
Sekolah, Departemen dan divisi, serta lembaga dan pusat.
(4) Unsur pelaksana administrasi terdiri atas biro dan
bagian tata usaha.
(5) Unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal
terdiri atas kantor.
(6) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
terdiri atas direktorat.
(7) Unsur penunjang akademik dan nonakademik terdiri
atas unit pelaksana teknis atau nama lain yang sejenis.
(8) Satuan usaha terdiri atas satuan usaha akademik,
satuan usaha penunjang, dan satuan usaha komersial.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
